Hakim agung gazalba terima suap 20ribu SGD

 

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima suap sebesar SGD20 ribu terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/5).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar SGD110,000 dari Heryanto Tanaka melalui Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno," demikian dikutip dari salinan dakwaan.\

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," lanjutnya.

Perkara itu bermula ketika Heryanto Tanaka menanamkan investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana. Namun, terjadi permasalahan keuangan di koperasi tersebut hingga Heryanto melaporkan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tindak pidana pemalsuan surat.

Usai dilakukan proses peradilan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah membebaskan Budiman dalam perkara tersebut. Heryanto merasa dirugikan dengan putusan itu, ia lantas mengajukan banding atas putusan bebas majelis hakim PN Semarang.

Heryanto melalui penasihat hukumnya Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim PN Semarang terhadap Budiman.

Yosep dan Eko kemudian menemui staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria dengan maksud meminta bantuan agar upaya hukum kasasi mereka dikabulkan hakim agung.

Desy kemudian menyampaikan keinginan Yosep kepada staf kepaniteraan MA lainnya yakni Nurmanto Akmal. Yosep menjanjikan uang sebesar Rp1.150.000.000,00 untuk memperlancar proses kasasi tersebut.

Setelah berkas kasasi itu dipelajari oleh Nurmanto, kemudian Gazalba Saleh ditunjuk sebagai hakim agung yang menangani perkara kasasi tersebut.

Kemudian Nurmanto menemui staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan menyampaikan keinginan Yosep agar kasasi itu dikabulkan oleh hakim agung MA dengan menjanjikan sejumlah uang.

"Redhy Novarisza bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti/Asisten Hakim Agung dari terdakwa yang merupakan representasi dari terdakwa dan menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera," demikian bunyi dakwaan.

Selanjutnya, pada 5 April 2022, hakim agung MA mengabulkan kasasi yang diajukan Yosep dan menghukum Budiman dengan pidana penjara selama lima tahun.

Heryanto diduga menyiapkan uang sebesar SGD200 ribu untuk pengurusan perkara itu. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Yosep dan Eko. Yosep memberikan sebesar SGD110 ribu kepada Dessy. Sementara SGD90 ribu digunakan untuk operasional Yosep.

Desy memberikan uang sebesar SGD94 ribu kepada Gazalba melalui Nurmanto. Desy disebut menerima SGD10 ribu setelah membantu mengurus perkara ini.

"Sedangkan sisanya dibawa oleh Nurmanto Akmal yang selanjutnya diserahkan kepada Redhy Novarisza sebesar SGD55 ribu. Selanjutnya Redhy Novarisza menyerahkan kepada terdakwa melalui Prasetio Nugroho sekitar SGD20 ribu yang kemudian Prasetio Nugroho menginformasikan kepada Redhy Novarisza bahwa uang pengurusan perkara telah diterima oleh terdakwa," demikian bunyi dakwaan.

Atas perbuatannya, Gazalba didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Comments

Popular posts from this blog

Cara membuat Cheese stick